Minggu, 08 Maret 2015

Pengertian Uang

Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di suatu wilayah negara tertentu. Mengingat pentingnya fungsi uang sebagai alat pembayaran yang sah, maka keberadaan uang di suatu negara selalu diatur dengan peraturan perundangan. 
Beberapa ahli juga memberikan definisi mengenai uang, di antaranya :
a. Albert Gailort Hart
Uang adalah kekayaan yang dimiliki atau yang dapat digunakan pemiliknya untuk melunasi utang.
b. A. C. Pigou
Uang ialah segala sesuatu yang pada umumnya dapat dipergunakan sebagai alat tukar.
c. H. Robertson
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
d. Rollin G. Thomas
Uang merupakan segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran barang dan jasa, serta pembayaran utang (alat tukar).
Sebagai alat tukar, uang memiliki beberapa fungsi yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
• Alat tukar (medium of exchange), yaitu sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter). Uang yang dimiliki dapat ditukar dengan barang yang diinginkan sesuai dengan nominal tertentu.
• Satuan hitung (unit of account), yaitu untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta menentukan besarnya harga. Dengan menggunakan uang, maka setiap benda dan jasa dapat dihitung dan diukur satuan nilainya.
b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder 
• Alat pembayaran (means of payment), yakni untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misalnya pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
• Pembayaran utang (standard of deferred payment), yaitu untuk melakukan dan menentukan pembayaran utang.
• Penimbun kekayaan, artinya uang dapat disimpan terlebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
• Alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu alat investasi dan untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
• Ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value), yaitu menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat memiliki nilai yang membuat uang tersebut menjadi barang berharga. Nilai uang terdiri atas :
1. Nilai nominal, adalah nilai atau angka yang tercantum atau tertera dalam suatu mata uang.
2. Nilai intrinsik, yaitu nilai fisik yang dikandung dalam suatu mata uang atau nilai bahan pembuat uang itu.
3. Nilai internal, yaitu nilai yang diukur dari kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
4. Nilai eksternal, yaitu nilai suatu mata uang yang diukur dengan mata uang negara lain.
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money). Disebut sebagai uang penuh jika nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan (nilai nominal sama dengan nilai intrinsik). Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda apabila nilai yang tertera pada uang lebih tinggi dari nilai bahan pembuatan uang (nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik).
Berdasarkan jenisnya, uang terbagi atas uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang tunai sebagai alat pembayaran yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual-beli sehari-hari, berupa uang kertas dan logam yang dikeluarkan oleh bank sentral (BI). Sedangkan uang giral adalah dana yang disimpan atau simpanan pada bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya dengan cek, bilyet giro, dan pemindahan telegrafis.
Memiliki uang tunai merupakan kebutuhan sehari-hari sehingga menurut J.M Keynes ada tiga motif (alasan) masyarakat memegang uang :
1. Motif transaksi (transaction motive) adalah untuk transaksi pembelian setiap hari.
2. Motif berjaga-jaga (precautionary motive) yaitu untuk membiayai hal yang tidak terduga sebelumnya atau memenuhi kebutuhan yang mendesak.
3. Motif spekulasi (speculative motive) yakni bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar