Minggu, 08 Maret 2015

pengertian sistem pembayaran

Sistem pembayaran berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain, seperti halnya ketika melakukan transfer di bank.
Media atau alat yang digunakan dalam sistem pembayaran tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran sederhana hingga penggunaan sistem yang kompleks serta melibatkan berbagai lembaga. Alat yang digunakan dalam sistem pembayaran dapat berwujud tunai atau pun non-tunai. Pada sistem pembayaran tunai, instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam. Sementara pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan ialah uang giral, antara lain, kartu kredit, kartu debet, cek, bilyet giro, nota debet, maupun uang elektronik. Adapun kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
Dalam menjalankan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, BI berpedoman pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. 
1. Aman, berarti segala resiko dalam sistem pembayaran harus dikelola dan diminimalkan oleh penyelenggara sistem pembayaran.
2. Efisiensi, yang menekankan bahwa, dalam sistem pembayaran, biaya yang dikeluarkan harus lebih murah bagi masyarakat. 
3. Kesetaraan akses, mengandung arti tidak adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pihak lain untuk berpartisipasi. 
4. Perlindungan terhadap konsumen, merupakan kewajiban mendasar dari seluruh penyelenggara sistem pembayaran. 
Dalam kaitannya dengan peredaran uang, kelancaran sistem pembayaran tak dapat dilepaskan dari terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat sehingga tidak terjadi inflasi maupun deflasi. Selain itu, uang juga haruslah berkondisi layak edar atau biasa disebut clean money policy. 
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
1. Regulator, berwenang menetapkan aturan, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
2. Penyelenggara, adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi.
3. Infrastruktur, adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
4. Instrumen, adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
5. Pengguna, adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar