Rabu, 11 Maret 2015

Fungsi, Tugas, dan wewenang OJK



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kegiatan OJK yang bersifat mengatur (regulative) dan mengawasi (controlling) jasa keuangan pada lembaga perbankan terutama berkaitan dengan :
• Perizinan untuk mendirikan bank; pembukaan kantor bank; penyusunan anggaran dasar dan rencana kerja bank; kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia di bank; merger, konsolidasi dan akuisisi bank; serta pencabutan izin usaha bank.
• Kegiatan usaha bank, antara lain, sumber dana, penyediaan dana, dan produk atau jasa yang ditawarkan.
• Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas (kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek), rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba), solvabilitas (kemampuan untuk melunasi seluruh utang dengan menggunakan seluruh aset yang dimiliki), kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing) dan standar akuntansi publik.
• Pengaturan dan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian, meliputi manejemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Dalam hal pengaturan, OJK memiliki wewenang :
• menetapkan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
• menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
• menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
• menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
• menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola pada Lembaga Jasa Keuangan;
• menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; serta
• menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sedangkan dalam hal pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
• menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif (anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner);
• melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
• melakukan penunjukan pengelola;
• menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
• memberikan dan/atau mencabut izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lainnya.
Untuk melaksanakan kegiatannya, OJK mempunyai asas-asas tertentu yang dijadikan pedoman yaitu :
a) Asas Independensi, mengatur tentang sifat kemandirian OJK dalam melaksanakan kegiatannya
b) Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan kegiatannya.
c) Asas Kepentingan Umum, yakni semua kegiatan OJK dimaksudkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
d) Asas Profesionalitas, ialah pelaksanaan tugas dan wewenang secara profesional, tanpa keberpihakan.
e) Asas Integritas, dimana OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.
f) Asas Keterbukaan, yang menegaskan perlunya diberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja OJK.
g) Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga berwenang dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar