Minggu, 08 Maret 2015

Pembayaran nontunai

Dalam sistem pembayaran, terdapat dua alat pembayaran yang dapat digunakan, yaitu alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai. Dengan semakin pesatnya perkembangan alat transaksi yang digunakan masyarakat maka, selain uang, terdapat pula alat pembayaran non tunai berupa :
  1. Cek dan Bilyet Giro 
    Cek adalah surat perintah kepada bank secara tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek kepada pihak pemegang cek atau yang namanya tercantum dalam cek tersebut. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Sedangkan Bilyet Giro adalah surat perintah bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya dalam bilyet giro tersebut.
    Manfaat penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran yakni : 
    a. Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
    b. Khusus untuk bilyet giro, memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada pemilik rekening, khususnya pengusaha, dalam pengelolaan aliran keuangan (cash flow) dengan mencantumkan tanggal mundur.
  2. Kartu ATM/ Kartu Debet 
    Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi saat itu juga dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu ATM pada bank.
    Sedangkan Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu ATM untuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank.
    Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah : 
    a. Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antar bank.
    b. Khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
  3. Kartu Kredit 
    Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dan penarikan tunai, dimana pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan cara pelunasan langsung maupun angsuran.
    Manfaat penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran, di antaranya : 
    a. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
    b. Terdapat berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit, antara lain sejumlah poin tertentu yang dapat dikumpulkan untuk nantinya ditukarkan dengan ragam hadiah menarik (point rewards), potongan harga di toko atau tempat pembelanjaan (merchant) tertentu yang menjalin kerja sama dengan pihak bank, dan pembelian barang secara angsuran dengan bunga cicilan 0%.
  4. Uang Elektronik 
    Uang Elektronik (electronic money) merupakan alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur : 
    a. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit,
    b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti layanan jaringan komputer (server) atau keping sirkuit terpadu (chip); 
    c. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan 
    d. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan.
    Manfaat penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran, antara lain : 
    a. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi pembayaran, tanpa perlu membawa uang tunai.
    b. Tidak lagi menerima pengembalian uang dalam bentuk barang (seperti permen) akibat pedagang tidak mempunyai pecahan uang bernilai kecil (receh).
    c. Sangat memberikan kemudahan untuk dipakai pada transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi (penggunaannya sering), seperti transportasi umum, parkir, atau pun bea jalan tol.
  5. BI-RTGS 
    Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual dalam jumlah besar.
    Tujuan dan manfaat dari penerapan Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut : 
    a. Bagi Bank Indonesia dapat mengurangi resiko penyelesaian akhir (settlement risk) dalam sistem pembayaran nasional sekaligus memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan sistem peringatan awal bagi pengawasan bank.
    b. Bagi Bank dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) melalui sentralisasi Rekening Giro dan meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement).
    c. Bagi masyarakat akan memungkinkan tersedianya tambahan pilihan sarana transfer yang efisien, cepat, aman, dan handal.
  6. SKNBI 
    SKNBI adalah singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau sistem transfer antar bank yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional dengan biaya relatif lebih murah.
    Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
    Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan diterapkannya SKNBI ialah :
    a. Bagi Bank Indonesia meliputi efisiensi waktu dan biaya, tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit, serta dapat memenuhi prinsip-prinsip manajemen resiko dalam penyelenggaraan kliring.
    b. Bagi Bank sangat terkait dengan efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit, serta semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
    c. Bagi masyarakat adalah semakin banyaknya tersedia pilihan sarana transfer dana yang terjangkau.
  7. Pengiriman Uang (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang/ KUPU) 
    Merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas, yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang sebagai pelaksanaan perintah tidak bersyarat dari pengirim untuk mengirimkan sejumlah uang kepada penerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar