Selasa, 17 Maret 2015

Narrative Text

Narrative text merupakan salah satu genre yang tertua karena telah digunakan selama berabad-abad dalam bentuk cerita rakyat (folktale), dongeng (fairytale), dan legenda (legend). Dalam perkembangannya, kita mengenal bentuk lain dari narrative text seperti cerita pendek, dan novel.
Sebenarnya recount text dan spoof text adalah bentuk lain dari narrative karena memiliki salah satu kesamaan generic structure pada bagian awalnya yaitu orientation yang berfungsi memperkenalkan tokoh yang terlibat dalam cerita, latar belakang dan sebagainya. Namun, menurut Genre Based Approach, recount text dan spoof text diklasifikasikan sebagai jenis genre yang berbeda.
Dalam artikel ini, saya akan mengulas tentang narrative text terutama yang berkaitan dengan Pengajaran dan Pembelajaran Bahasa Inggris pada sekolah menengah. Barangkali Anda akan mengalami kesulitan dalam memahami penjelasan berikut karena pada dasarnya sumber dari penjelasan berikut berasal dari buku berbahasa Inggris. Namun, saya akan mencoba mengkombinasikan penjelasannya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Fungsi Sosial (Social Function)
Menurut Derewianka (1991), tujuan dari narrative text adalah untuk menghibur, untuk mengajarkan atau memberitahuan, menambahkan refleksi si penulis akan sebuah pengalaman, serta memperluas imajinasi pembaca.
Gerot dan Wignell (1994) menambahkan bahwa fungsi sosial narrative text adalah berkaitan dengan menceritakan pengalaman yang sebenarnya maupun yang dialami oleh orang lain dalam cara yang berbeda dan narrative text melibatkan kejadian yang problematis (problematic event) yang mengarah kepada sebuah krisis atau sebuah titik balik yang pada akhirnya menemui penyelesaian (resolution).

Struktur Pembentuk (Generic Structure) dan Language Features
Berikut ini generic structure dan language feactures dari narrative text berdasarkan dua sumber, yaitu Derewianka , dan Gerot dan Wignell.
Menurut Derewianka (1991), ada beberapa karakteristik narrative text:

1.      Purpose (Social Function)
The purpose of narratives is to entertain, to teach or inform, to embody the writer’s reflections on experience, and to nourish and extend the reader’s imagination.

2.      Text Organization
-     Orientation      : set the scene and introduces the participants
-     Complication   : problem arise
-     Resolution        : the problem is resolved for better or worst

3.      Language Features
-     Specific, often individual participants with defined identities. Major participants are human, or sometimes animals with human characteristics
-     Mainly action verbs (material processes), but also many verbs which refer to what human participants said, or felt, or thought (verbal and mental processes).
-     Normally past tense
-     Many linking words to do in time.
-     Dialogue often included, during which the tense may change to the present or future.
-     Descriptive language chosen to enhance and develop the story by creating images in the reader’s mind.
-     Can be written in the first person (I, we) or third person (he, she, they)

Gerot and Wignell (1994) juga menambahkan beberapa karakteristik narrative text yang dijelaskan sebagai berikut:

1.      Social Function
To amuse, entertain and to deal with actual or vicarious experience in different ways, narratives deal with problematic event which lead to a crisis or turning point of some kinds which in turn finds a resolution.

2.      Generic Structure
-     Orientation                 : set the scene and introduces the participants
-     Evaluation                  : a stepping back to evaluate the plight
-     Complication              : a crisis arises
-     Resolution                   : the crisis is resolved, for better or for worst
-     Reorientation             : optional

3.      Significant Lexicogrammatical Features
-     Focus on specific and usually individualized participant
-     Use of material process, (and in this text, behavioral and verbal process)
-     Use of Relational Process and Mental Process
-     Use of temporal conjunction, and temporal circumstances
-     Use of Past Tense

Secara mendasar, karakteristik yang digambarkan baik oleh Derewianka maupun Gerot dan Wignell memiliki kesamaan, terutama pada fungsi sosial dan fitur bahasa yang digunakan. Hanya saja perbedaan yang timbul diantara para ahli tersebut terletak pada generic strcture dimana Gerot dan Wignell menambahkan evaluation dan re-orientation pada generic structure mereka.
Namun demikian, sebenarnya Derewianka, dan Gerot dan Wignell menjelaskan purpose atau social function, generic structure dan language features dari narrative text yang telah ada di dalam masyarakat kita.

Genres, their stages and characteristic lexicogrammatical features were not invented by systemic-linguists, but they have already out there in use in school and non-school environments. These genres arose in social interaction to fulfill humans’ social purposes. The staging and characteristic lexicogrammatical features of genres are probable, representing tendencies.
Gerot and Wignell (1994)


Contoh teks:

One Inch Boy

Long time ago, in Japan, there was an old couple that wished for a child. They wished for a child of any kind, even if he was only an inch tall, and their wish was granted. They got a child and sure enough he grew no taller than one inch. They named him Issun-Boshi which meant One Inch Boy. (Orientation)

 
One day Issun-Boshi decided he wanted to see the world. His parents wanted Issun-Boshi to have a fun life so they gave him a bowl, chopsticks and a needle he could use as a sword and waved goodbye. When Issun-Boshi came to the city, he was taken into care of a nobleman and was a servant for the princess. Issun-Boshi and the princes became good friends. One day on their way back from a nearby temple, they were stopped by a large green demon called an oni. The princess thought she was doomed for surely she could not be saved by a one inch boy. But the one inch boy acted quickly. He climbed the oni quickly and poked it in the tongue with his sword. Issun-Boshi jumped from the demon’s mouth just before it turned and ran. (Complication)

 
 The princess was saved! Then she made a wish. “I wish for Issun-Boshi to grow tall.” The princess squeezed her eyes shut and then opened them again. But the boy was still one inch tall. Then slowly, inch by inch, Issun- Bosh grew taller until he was the size of a full grown man. Issun-Boshi and the princess were married and they lived together happily for the rest of their lives,each over five feet tall. (Resolution)
Taken from: http://www.legendsoftheeast.com

Referensi:
Derewianka, B. 1991. Exploring How Texts Work. Sydney: Primary English Teaching Association (PETA).
Gerot, Linda & Peter Wignell. 1994. Making Sense of Functional Grammar. Sydney: Antepodean Educational Enterprise.

Jumat, 13 Maret 2015

kumpulan nomor orang yang menggunakan whatsapp

artikel ini sudah diperbaharui dengan nomor pengguna whatsapp yang di perbanyak,bagi teman yang ingin menginvite nomor-nomor dibawah tolong hendak lah berhati hati,saya tidak menangung atau pun bertanggung jawab apabila terjadi penipuan ataupun hal hal lainnya.
berikut langkah menginvite nomor pengguna whatsapp:


1. pertama-tama kamu cukup save nomor ini di kontak telepon,setelah itu silakan masuk ke wa dan akan otomatis menginvite nomor-nomor tersebut.
   
   +20101954224723
   +919423791379 
   +6282187197952 
   081315877678
   + 905075569972
   087760839248 
   +6285333365900
   +2348168140694
   +919423791379
   +919422117777
   085669320956
   082348421996   
   +491629407779
   +60198028586
   +6283890378164        
   082380094116
   +968 95791684
   +919984706368  
   087738286425
   082348317051
   089643242229
   628118303113

   +967772975516
   087794762070
   089683466367
   082319799197
   +6289648026475
   085349363381
   083846488938
   +6281367248010
   081310151424
   087773014236
   089661202808
   089621336533
   083894243552
   083811265710
   083811265710
   089679139044
   +628979139004
   085710307855

   082351893642
   +85265847725
   081259480570.
   087860341577
   08975052792
   081317985878
   087736922348
   088802105384  

-Dhandy Miharkaci +6282188090233
-Ferdjun +6285341222524
-Hendrik +6285722353223
-Deisy +6282196823482
-Bella +6289681309544
-Isty +6285342629626
-Abduh +6287779251548
-Othon +6289672651179
-Kusno +6285641114986
-Erwin +628995736755
-Teguh 082228998567
-Vicky +628981671247
-Edi +6283863856577
-Remon +6281387799733
-Hendra +6285746872103
-Yudhi +6285746314036
-Annaz +6285399460929
-Riesnan +6285724001004
-Rizky Andra +6282333105590
-Coin Uchiha +6281914579067
-Anne Lesthz +6285270713703
-Sofyansorry +628996143874
-Ahmadwija +6285728838628 

  Pujii 082234587835
  Indah Dewi 081373252840
  Xaverio Viery 081236525500
  Maulana Ridwan 085322366805
  ARI +6285692408012
  Eki Juliana 089611033709
  Thonie Andika 085359554580
  Dwi Laser 085604026002
  Luqman Devian 085841414769
  Bagoz Bajjofan 087755940027
 


  whatsapp three mania

  Natalie Debby 08997051948
  Firky Fwijaya 089619565481
  Déyan Rosiyandi +628982528790
  Nicea Yefta 08991688255
  Fadhil Fikri 089674021294
  Syahaan Kurniawan 089507601104
  Abdullah Alwie 083199227498
  Syahril Fariz 08977142303
  Rusdi Sugiri 089685828646
  Reggae Teluk 08993670307
  Ariz Pramadan 08978227185
  Indra SetiaOne +6289604751066
  Fanzy JaenudIn 089646828985
  Muggie Boediman 089508988267
  Fik Vi Ko 08994872466
  Rizal Jamili 08996255902
  Ziadi Fahmi 089507105338
  Sidiq Nurbani 089679527038
  Kentuz 089610039130


XL dan AXIS Whatsap mania.
* Ilazor Flambers+6287896973187
* Zetaaememaa 087883512771
* Rulyx Herdiana 083826298460
* Izen Handana 087745013876
* Famios : 083877482279
* Yanto Ibnu 087852899428
* Cah Tegal 081934174734
* dicky 087825423856
 

* Eca 089507244215
* Njonja Eka 081298801090
* Adindda Tralala 081298341713
* Fitrya Dhiafakhri 089671192664
* Diana Lim 085342912097
* Anisyah Sahlan 081310946692
* Vj Nadya 08811309568
* Andre Setiawan 081310657580
* Bening Kristal 02742187002
* Surya Amerty's +62874159513
* Fik Vi Ko +628994872466
* Rudi Ardiansyah 085722562196
* Sukron Muhammad 089664805709
* Julian Hhaakk 081517749879
* Agung Hadiatma 083896108702
* Ikhsan Oliver 087711833814
* Indra Fahmi 085794148353
* Rivaldi Muhammad 083821761707
* Rya Adjha 085246478606
* Arok Ainamera 085334583226
* Jun Cibarnex 082175400139
* Rian Suherman 082244684744
* Radit Irawan 082176570302
* surya 085383998595
* Bonex 089693305509
* Arif Nakata Nscc 087850311399
* Sony Theblues 081908009054
* Arif R Snipers +6289626605661
* kevin persib 08970542775
* Thomas Tegar 087792563992
* Thomas Tegar 087792563992
* Syahril Fariz 08977142303
* Surianzyah 087811190263
* Aliyef Yogha 08989056718
* Zaenal Arifin 081914008765

 
Ethy Soenarty 085777837340
* Putri Syanita 083180534747
* Dewi Rinata 08811276136
* Yudi 087718056317
* Beny Amelia 085713469380
* Yudika Karana 08813679808
* Ghery Closhead 085394139965
* Bubun Bunyamin 085316100748
* Andre Setiawan 081310657580
* Day Milanisti 089625787011
* Wahyu 082285422826
* Andira 082175382934
* M arief 0899624426976
* Arif Budiono 6282298897439
* Arshad Ganaie +919797551539
* Pheos hoss +60109886873
* Ragil 081249773904
* Radit Irawan +6282176570302
* Fadhil Fikri 089674021294
* Sihol Parulianto 081375831481
* Fahmy Jtm 087775025957
* rudi 081802740582
* Ramadhan kick d +6289603551877
* Eduardo March 081337851467
* Achmad Safa 08882503313


* Bella Rahayu 081254201085
* Shyeffa Azzahra +6285145607149
* Indah Manjha 082345451979
* Aelly 085322244490
* Dhewie Leztharie 082183938509
* Jheje Chinie 081271058438
* Oiem Endut 087730171624
* Aban Sya'bani 087725934082
* Asep Sufi 085794575332
* Gulehh 085645364955
* Alvien Avelin 087831265246
* Gadle 087875770909
* Ferdiansyah 089698020061
* Wildansv Fear 087736922348
* Ilazor Flambers +6287896973187
* Nandung GonaOne 089665870720
*Tobiel 085701069022
* Muhamad Ilham 087884618236
* Aak Mprutz 081367060688
* Thonie Andika 085359554580


* Chacha Febrianda 083815848373
* Lika Fahra 081372896176
* Nenqq Septia 08977837197
* Lidia Fresiilia 082366898699
* Feby Selvianty 082310356912
* Endah Hastuty 087722547922
* Ristian Lilis 085783061552
* Aini 085700051974
* Reni Okvitasari 085783079397
* Ruth Caroline 087807584793
* Siti Julaiha +625224068413
* Irma Primadyas 081943274362
* Fitrya Dhiafakhri 082177576960
* Yeni Maniez 085974738609
* Qolbiyatul Jannah 089633404063
* Aida nisa 085375813541
* Sopiah Bera 081382062771
* Widy Teenagulzz 085241455506
* Eka Safitri FA 089651200235
* Nhita Khairiah 087749474264
* Nurr Ingin Zlallu 087871879305
* Vhita Ramadhani 082389977888
* Zulfah Khumairoh +6285229556196
* Eliya Laura 082377380774
* Zahra Abiyya 085383030921
* Fina Lailatul 083851311522
* Riska Ariska 087886517761
* Yhuniaulia Syafitri 082233352701
* Yuni Shavira 085299232822
* Anatasya Cewe 089623718073
* Feby Selvianty 082310356912
* Syerly Monica 089639436559
* Viina VII 085932572033
* Ayu Nuraenii 085317526119
* Neisya Faa 087725000026
* Lidia Fresiilia 082366898699
* Dhiitha Sendynandiio
081296697138
* Yeni Irmaya 089694218394
* Desi Meliana 089612130330
* Chietyazcllue 085759847676


 sumber:
 
*https://id-id.facebook.com/komunitaspemakaiwhatsapp.indonesia
*http://www.whatsapp-indonesia.jw.lt/ 

kunjungi

Komunitas pemakai WhatsApp Indonesia

link https://www.facebook.com/komunitaspemakaiwhatsapp.indonesia

 
2. kemudian buka whatsapp,dan nomor-nomor diatas otomatis akan masuk dikontak whatsapp.
3. setelah sudah menjadi kontak apabila ingin berkenalan kamu tinggal tanyakan nama ataupun hal lainnya,disarankan jangan menanyakan hal-hal yang aneh atau yang bersifat pribadi ,kamu akan dicurigai sebagai orang jahat ataupun lainnya.

invite juga 082110473158 (ismu)
terimakasih 




Rabu, 11 Maret 2015

Fungsi, Tugas, dan wewenang OJK



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kegiatan OJK yang bersifat mengatur (regulative) dan mengawasi (controlling) jasa keuangan pada lembaga perbankan terutama berkaitan dengan :
• Perizinan untuk mendirikan bank; pembukaan kantor bank; penyusunan anggaran dasar dan rencana kerja bank; kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia di bank; merger, konsolidasi dan akuisisi bank; serta pencabutan izin usaha bank.
• Kegiatan usaha bank, antara lain, sumber dana, penyediaan dana, dan produk atau jasa yang ditawarkan.
• Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas (kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek), rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba), solvabilitas (kemampuan untuk melunasi seluruh utang dengan menggunakan seluruh aset yang dimiliki), kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing) dan standar akuntansi publik.
• Pengaturan dan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian, meliputi manejemen resiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Dalam hal pengaturan, OJK memiliki wewenang :
• menetapkan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
• menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
• menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
• menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
• menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola pada Lembaga Jasa Keuangan;
• menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; serta
• menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sedangkan dalam hal pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
• menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif (anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner);
• melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
• melakukan penunjukan pengelola;
• menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
• memberikan dan/atau mencabut izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lainnya.
Untuk melaksanakan kegiatannya, OJK mempunyai asas-asas tertentu yang dijadikan pedoman yaitu :
a) Asas Independensi, mengatur tentang sifat kemandirian OJK dalam melaksanakan kegiatannya
b) Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan kegiatannya.
c) Asas Kepentingan Umum, yakni semua kegiatan OJK dimaksudkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
d) Asas Profesionalitas, ialah pelaksanaan tugas dan wewenang secara profesional, tanpa keberpihakan.
e) Asas Integritas, dimana OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.
f) Asas Keterbukaan, yang menegaskan perlunya diberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja OJK.
g) Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga berwenang dan masyarakat.

Pengertian OJK



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mengemban fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan.
Dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa lembaga-lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga jasa keuangan ini mencakup pegadaian (PT Pegadaian), lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, lembaga pembiayaan sekunder perumahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib (penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan).
Secara khusus, UU No 21 Tahun 2011 juga mengatur mengenai pengorganisasian dan tata laksana kegiatan pengaturan serta pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK, akan tercapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan memastikan adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
Integrasi Otoritas Jasa Keuangan dengan lembaga- lembaga lain merupakan keniscayaan yang tak terhindarkan. Meski Otoritas Jasa Keuangan bukanlah bagian dari pemerintah, tapi lembaga ini berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, OJK memiliki keterkaitan lain yaitu dengan otoritas bidang fiskal dan moneter, yakni Banki Indonesia. Bentuk koordinasi yang dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi terkait bertujuan agar terwujud harmonisasi dari kebijakan yang diambil dengan mengedepankan kepentingan nasional demi stabilitas sistem keuangan.
Secara konkret, Otoritas Jasa Keuangan selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia, khususnya dalam membuat peraturan pengawasan perbankan, antara lain :
1. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
2. Sistem informasi perbankan yang terpadu;
3. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
4. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
5. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
6. Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Koordinasi lain adalah terkait penjagaan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. OJK bersama dengan Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia dan Dewan Komisioner dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk suatu forum yang dinamakan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Forum tersebut digunakan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pimpinan tertinggi dalam Otoritas Jasa Keuangan adalah Dewan Komisioner yang terdiri dari 9 (sembilan) orang yang bersifat kolektif kolegial. Sementara itu, Kepala Dewan Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaaan pengawasan jasa keuangan dan melaporkan temuannya kepada Dewan Komisioner. Kepala Dewan Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner. Anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan oleh Presiden setelah mendengar usulan dari Gubernur Bank Indonesia. Penetapan Dewan Komisioner ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut :
1) Seorang Ketua merangkap anggota;
2) Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3) Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4) Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5) Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6) Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7) Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen;
8) Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9) Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Sementara itu pelaksana kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari :
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin Bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin Bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin Bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin Bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Salah satu unsur penting dari kewenangan dan tugas OJK adalah perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa keuangan dari kejahatan dan pelanggaran di sektor keuangan. Berkaitan dengan fungsi perlindungan terhadap konsumen ini, OJK tidak saja menitik beratkan pada aspek penindakan ketika kejahatan keuangan terjadi, tetapi juga melaksanakan perlindungan dalam aspek yang lebih bersifat preventif edukatif kepada masyarakat. OJK berperan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. OJK dapat pula meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen.