Minggu, 23 Agustus 2015

MAKALAH KEBEBASAN BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA

DAFTAR ISI

BAB 1: PENDAHULUAN
            A.Latar belakang
            B.Permasalahan
            c.Tujuan
BAB 2: PEMBAHASAN
            1.deskripsi permasalahan kebebasan beragama di indonesia               
            2.Jaminan berkonstitusi tentang kebebasan beragama dan kepercayaan
            3.UUD yang mengatur/Menegaskan kebebasan beragama
            4.bentuk-bentuk pelangaran kebebasan beragama di indonesia
BAB 3: PENUTUP
            A.Kesimpulan
            B.Saran
DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
     Wacana kebebasan beragama sesungguhnya sudah berkembang sejak bangsa ini akan diproklamirkan tahun 1945 silam, bahkan jauh sebelum itu. Melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), wacana ini hangat diperdebatkan founding father, khususnya dalam perumusan pasal 29 UUD 1945. Selain itu selama tahun 2007 telah terjadi pelanggaran HAM sebanyak 4075 kasus, dari kasus tersebut 20% diantaranya merupakan kasus pelanggaran kebebasan beragama. Hal tersebut semakin mengindikasikan bahwa peraturan yang mengatur kebebasan beragam di Indonesia masih perlu dikaji lagi.
Maka tidak berlebihan untuk mengatakan, di Tanah Air masalah kebebasan beragama adalah masalah yang rumit.

B. Permasalahan
    Dalam makalah yang berjudul ”Potret Kebebasan Beragama di Indonesia” mmemiliki beberapa rumusan masalah:
1. Deskripsi Permasalahan Kebebasan Beragama di Indonesia.
2. Jaminan Konstitusi Tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
3. UUD yang mengatur /menegaskan kebebasan beragama.
4. Bentuk-bentuk Pelanggaran Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.


C.Tujuan
1. Memberikan gambaran umum tentang permasalahan kebebasan beragama di Indonesia.
2. Memahami tantangan dan peluang kebebasan beragama di Indonesia.
3. Mengetahui berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.




BAB II
ISI

1. Deskripsi Permasalahan Kebebasan Beragama di Indonesia.
            Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi. Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan antara agama dan negara, atau negara
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Definisi hak kebebasan beragama secara formal terdapat dalam DUHAM, tepatnya dalam Pasal 18 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin dan agama, dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.”
   Pasal tersebut menjelaskan mengenai hak kebebasan beragama yang terdiri dari hak untuk beragama, hak untuk berganti agama, hak untuk mengamalkan agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya baik secara sendiri ataupun kelompok dan di tempat umum atau tempat pribadi.








2 . Jaminan Konstitusi Tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
 Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
3. UUD yang mengatur /menegaskan kebebasan beragama.
landasan hukum tentang kebebasan beragama tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
a)      Pasal 28 E
1.  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
b)      Pasal 28 I
1.      Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c)      Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
d)     Pasal 22
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara harus menjamin:
a.       Bahwa hak ini dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun, dan
b.      Hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ini.
e)      Pasal 4
Hak beragama adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 (pasal 1, ayat 1). Dengan pengesahan Kovenan ini, maka Kovenan ini mengikat Indonesia secara hukum.
Hukum Internasional
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
a).  Pasal 18
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2.      Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3.      Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
4.      Negara Peserta dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Norma-Norma Kebebasan Beragama 
Ada delapan norma yang
Pertama, Internal freedom (Kebebasan internal). Berdasarkan pada norma ini, setiap orang  dipandang memiliki kebebasan berfikir, berkesadaran dan beragama. Norma ini juga mengakui kebebasan setiap individu untuk memiliki, mengadopsi, mempertahankan atau mengubah agama dan kepercayaannya.
Kedua, External freedom (Kebebasan eksternal). Norma ini mengakui kebebasan mewujudkan kebebasan atau keyakinan dalam berbagai bentuk manifestasi seperti kebebasan dalam mengajaran, praktik, peribadatan dan ketaatan. Manifestasi kebebasan beragama dan berkepercayaan dapat dilaksanakan baik diwilayah pribadi dan publik. Kebebasan juga bisa dilakukan secara individual dan bersama-sama orang lain.
Ketiga, Noncoercion (Tanpa paksaan). Norma ini menekankan adanya kemerdekaan individu dari segala bentuk paksaan dalam mengadopsi suatu agama atau berkepercayaan. Dengan kata lain, setiap individu memiliki kebebasan memiliki suatu agama atau kepercayaan tanpa perlu dipaksa oleh siapa pun.
Keempat, Nondiscrimination (Tanpa diskriminasi) berdasarkan norma ini, negara berkewajiban menghargai dan memastikan bahwa seluruh individu di wilayah kekuasaan dan yurisdiksinya memperoleh jaminan kebebasan beragama atau berkepercayaan tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau kepercayaan, pandangan politik dan pandangan lainya, asal-usul bangsa, kekayaan dan status kelahiran.
Kelima, Rights of parent and guardian (Hak orang tua dan wali). Menurut norma ini, negara berkewajiban menghargai kebebasan orang tua dan para wali yang absah secara hukum untuk memastikan pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri. Negara juga harus memberikan perlindungan atas hak-hak setiap anak untuk bebas beragama atau berkepercayaaan sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
Keenam, Corporate freedom and legal status(Kebebasan berkumpul dan memperoleh status hukum). Aspek penting kebebasan beragama atau berkepercayaan terutama dalam kehidupan kontemporer adalah adanya hak bagi komunitas keagamaan untuk mengorganisasikan diri atau membentuk asosiasi.
Ketujuh, Limits of permissible restrictions on external freedom (Pembatasan yang diperkenankan terhadap kebebasan eksternal). Kebebasan untuk mewujudkan atau mengekspresikan suatu agama atau kepercayaan dapat dikenai pembatasan oleh hukum dengan alasan ingin melindungi keselamatan umum, ketertiban, kesehatan, moral dan hak-hak dasar lainnya.
Kedelapan, Nonderogability. Negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama atau kepercayaan bahkan dalam situasi darurat sekalipun
4.Bentuk-bentuk Pelanggaran Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia.
Dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM tentang kebebasan beragama di Indonesia ternyata negara dan pemerintah belum benar-benar bisa menegakkan pasal pasal yang ada di dalam UUD 1945. Mulai dari aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat malah menjadi pelanggar HAM terbanyak. Negara juga kurang tegas dalam menangani kasus kasus pelanggaran tesebut maka dari itu bukan semakin berkurang kasus yang terjadi tetapi malah semakin bertambanhnya kasus pelanggaran HAM tentang kebebasan beragama, bukan hanya tentang kebebasan beragama tapi masih banyak juga pasal lain yang masih sering dilanggar.
-Dari pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol," kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa
Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat.




Selain itu, ada pula kasus pengabaian penyelesaian pembangunan musala Asyafiiyyah, Denpasar, Bali, GKI Taman Yasmin Bogor, dan pengabaian penyelesaian pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang dari tempat pengungsian di Surabaya, Jawa Timur.

Keberadaan kebijakan diskriminatif juga dinilai menjadi penyebab tingginya tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNSP/1965 tentang Pencegahan Penyalahdayagunaan dan/atau Penodaan Agama.




BAB II
PENUTUP

KESIMPULAN
Hubungan antara negara dan agama dalam konteks Pancasila adalah jelas Pancasila tidak melepaskan agama dalam mengarungi bahtera perjalanan negara, namun juga tidak menjadikan agama tertentu sebagai landasan bernegara, artinya tidak islam dan tidak agama selain islam yang dijadikan landasan bernegara. Kedudukan agama didalam negara indonesia jelas pancasila mengakui akan adanya agama dan konstitusi indonesia sendiri mencantumkan pasal tentang agama didalamnya.
 SARAN
DPR dan Lembaga pemerintah lainnya, Diharapkan menjadi pengontrol yang efektif bagi pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia; tetap bersepakat bahwa negara ini bukanlah negara berdasarkan agama, tapi berdasarkan Pancasila seperti ditunjukkan sepanjang sejarah parlemen Indonesia terkait isu kebebeasan beragama.Jika kita sepakat bahwa negara ini berdasarkan Pancasila, bukan negara agama, maka sepatutnya untuk bersikap netral terhadap setiap masalah keagamaan dan kepercayaan, khususnya menyangkut keyakinan, seperti diamanahkan konstitusi.



DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_
http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2013/07/pengertian-kebebasan-beragama.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64137-Kebebasan%20Beragama.html
http://bayuadywijaya.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-hak-kebebasan-beragama.html

http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/535

Tidak ada komentar:

Posting Komentar